Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?

Kompas.com - 14/01/2022, 07:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya berencana merekrut pegawai tetap yang bekerja secara remote. Dia adalah warga negara asing (WNA) yang tinggal atau menetap di luar negeri. Terhadap semua gaji atau honor dia, apakah ada pajak atau pungutan wajib lain? 

~Johny Widodo, pembaca Kompas.com~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Johny Widodo.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda.

Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai pegawai tetap perusahaan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). 

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?

SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap ataupun tidak. 

Tanpa tax treaty antara Indonesia dan negara WNA tersebut tinggal maka berlaku ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.

Status SPLN juga menyasar orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri, tetapi pernah berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Gaji atau honor yang dibayarkan kepada SPLN tersebut masuk kategori objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, dengan tarif pemotongan sebesar 20 persen dari gaji atau honor yang diterima. 

Biasanya, P3B menetapkan tarif pajak khusus yang lebih rendah dari biasanya.

Apabila WNA tersebut dapat memberikan surat keterangan domisili (SKD) dari otoritas pajak negara tempat tinggalnya, ketentuan tarif mengacu pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara bersangkutan.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Tanpa adanya tax treaty antara Indonesia dan negara WNA tersebut tinggal maka berlaku ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.

Untuk itu, Pak Johny perlu memastikan terlebih dahulu apakah negara asal tempat tinggal calon karyawan bapak terikat tax treaty dengan Indonesia atau tidak. Biasanya, P3B menetapkan tarif pajak khusus yang lebih rendah dari biasanya.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih. 

Salaam,

Muhammad Ridho

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com