Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP

Kompas.com - 14/01/2022, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PAJAK merupakan instrumen utama dan penting dalam pengelolaan sebuah negara. Dimensi pajak sangat kompleks.

Tidak hanya sebatas alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, pajak juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial yang semakin dinamis dari waktu ke waktu. 

Di tengah krisis multidimensi dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19, pajak semakin dibutuhkan, terutama untuk mendukung kebijakan countercyclical di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan membutuhkan anggaran super besar untuk menangani dan mengatasi pandemi sekaligus memulihkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Semua itu mendorong Pemerintah Indonesia melakukan reformasi perpajakan besar-besaran. Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi narasi yang kemudian dibangun dan dibahas cepat bersama DPR menggunakan skema omnibus law

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Pemerintah optimistis UU HPP mampu menjadikan sistem perpajakan Indonesia semakin efisien, netral, fleksibel, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak. 

"Selain mengumpulkan penerimaan, pajak juga harus peka dan sensitif, serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Kick Off Sosialisasi UU HPP secara daring di hadapan pengusaha (19/11/2021). 

Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, tata kelola pajak juga dituntut makin baik.

"Tidak boleh ada korupsi. Harus ada proses dan prosedur yang mudah, simple, dan singkat (bagi pembayar pajak)," tegas dia. 

Terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, UU HPP memunculkan dua kebijakan baru—yaitu Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon—, mengubah besaran tarif pajak, sekaligus merevisi empat UU Perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan UU Cukai.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com