Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPN Soal Anggaran IKN: Kalau Semua Pakai APBN, Terlalu Berat...

Kompas.com - 14/01/2022, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur tidak semuanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Dia mengungkap, pemerintah membuka skema pembiayaan-pembiayaan lain secara jangka panjang sehingga penggunaan dana APBN tidak kaku namun tetap memberikan jaminan anggaran pembangunan.

Baca juga: DPR Sebut Pengadaan Lahan Jadi Masalah Utama Pembangunan Ibu Kota Baru

"Bagaimana untuk memberikan jaminan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan agar penganggaran pembiayaan ada? Itulah kenapa dibuka bukan hanya APBN, tetapi dibuka di sana skema-skema pembiayaan," kata Suharso dalam rapat bersama Pansus IKN, Kamis (14/1/2022).

Baca juga: SpaceX Elon Musk Incar Bangun Bandara di IKN Baru, Jarak Tempuh Indonesia-AS Cuma 2 Jam

Suharso menuturkan, opsi pembiayaan lain membuat beban APBN tidak bertambah berat. Sebab sejauh ini, APBN sudah terikat dengan banyak alokasi, mulai dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tiap tahun dan alokasi anggaran kesehatan, hingga dana Otsus yang dihitung berdasarkan dana TKDD.

Adapun anggaran pembangunan IKN mencapai Rp466,9 triliun. Dana dari APBN sendiri hanya 20 persen atau Rp 90 triliun.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Metaverse Ibu Kota Negara di Kaltim, Selesai 4 Bulan Lagi

Sementara sisanya sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Rp 123,2 triliun dengan skema pendanaan swasta/BUMN/BUMD.

"Kalau kita berikan alokasi-alokasi tertutup di APBN, maka beban di APBN akan terlalu berat, misalnya apakah berapa persen terhadap APBN dalam 10 tahun?," ucap Suharso.

Baca juga: Prediksi Sri Mulyani: Harga Tanah di Ibu Kota Baru Segera Meroket

Lebih lanjut Suharso mengungkap, pendanaan menggunakan APBN tetap diperlukan agar pembangunan IKN memiliki jaminan. Adapun saat ini, anggaran pembangunan IKN masih dipecah ke beberapa kementerian/lembaga teknis.

Nantinya, anggaran IKN tiap tahun mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyusunan anggaran tersebut hasil melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Jadi nanti pembahasannya mengikuti siklus di APBN sehingga kalau diperlukan pendanaan pembiayaan ke depan dan seterusnya, itu artinya menjadi bagian dari pembahasan APBN. Setidak-tidaknya yang sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada," tandas Suharso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com