JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tahun 2021, diperkirakan tingkat kepemilikan kripto global rata-rata mencapai 3,9 persen, dengan lebih dari 300 juta pengguna kripto di seluruh dunia dan lebih dari 18.000 bisnis telah menerima pembayaran melalui cryptocurrency (mata uang kripto).
Dhila Rizqia, Head of Growth Coinvetsasi mengatakan, negara India memimpin dengan memiliki 100 juta pengguna kripto, kemudian disusul oleh AS dengan 27 juta pengguna, dan Nigeria 13 juta.
Baca juga: Kripto Lokal Bermunculan, Apakah Bakal Bisa Bertahan?
Dikutip dari Triple A, Indonesia berada di peringkat 30 besar, di bawah Malaysia dan Vietnam untuk jumlah warga yang memiliki mata uang kripto. Di Indonesia diperkirakan ada 7,2 juta orang yang memiliki cryptocurrency.
Sedangkan menurut data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang.
Data Indodax menunjukkan pada November 2021, angka pemilik kripto sebanyak 4,7 juta pengguna dan hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di 2021 meningkat pesat sebanyak 99,76 persen, dibandingkan pada akhir 2020 yang hanya berjumlah 2.2 juta investor.
Dengan jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data administrasi kependudukan per Juni 2021, yang berjumlah 272 juta, dapat diartikan tingkat penyerapan kripto saat ini, kurang lebih 2,7 persen penduduk Indonesia.
Baca juga: Saat Pedagang Aset Kripto Resah Kehilangan Investor
“Melihat hasil tersebut dapat terlihat bahwa peluang aset kripto di Indonesia dapat berkembang dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Indonesia sendiri bukanlah negara yang mengisolasikan diri terhadap perkembangan kripto, tahun ini ada berbagai perkembangan dan bahasan terhangat seputar kripto yang melingkupi adopsi kripto tanah air,” kata Dhila dalam siaran pers, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Bappebti Tutup 2 Pedagang Aset Kripto Karena Tak Taat Aturan
Dila mengungkapkan, investor kripto di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya jumlah media serta akun media sosial yang menyajikan konten seputar aset kripto.
Jumlah audiens Coinvestasi pun mengalami pertumbuhan signifikan di berbagai channel, termasuk Instagram dan YouTube Coinvestasi yang meningkat sekitar 1.700 persen dan 1.300 persen.
Baca juga: Kenapa Mata Uang Kripto Dinyatakan Haram Sebagai Alat Transaksi Jual Beli?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.