Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN adalah mempunyai enam fungsi sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Distribusi: Pengertian, Jenis, Tujuannya bagi Kegiatan Ekonomi
Dikutip dari laman Gramedia.com, secara garis besar struktur APBN adalah pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus apabila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian, Ciri dan Faktor yang Mempengaruhinya
Adapun struktur APBN adalah dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN adalah sebagai berikut:
Belanja pemerintah pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.
Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.
Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Baca juga: Ekonomi Makro: Pengertian, Tujuan, dan Bedanya dengan Ekonomi Mikro
Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.