JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara tentang uang negara berarti bicara soal APBN. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bisa dikatakan, APBN adalah bagian dari keuangan negara.
Pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan).
Disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Penataan Jalan Bypass BIL-Mandalika Kedepankan Estetika
Lebih lanjut, pengertian APBN adalah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Perda APBD Tepat Waktu, Supaya Ekonomi Bisa Gerak
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.
APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Baca juga: Tiga Pokok Kegiatan Ekonomi dan Contohnya
Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.
Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.