Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal APBN: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Strukturnya

Kompas.com - Diperbarui 27/01/2023, 23:40 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Fungsi APBN

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN adalah mempunyai enam fungsi sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu Distribusi: Pengertian, Jenis, Tujuannya bagi Kegiatan Ekonomi

  1. APBN adalah berfungsi sebagai otorisasi. Artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Selanjutnya fungsi APBN adalah sebagai perencanaan. Maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Kemudian fungsi APBN adalah pengawasan, yang berarti anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Lalu fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
  5. Berikutnya fungsi distribusi yaitu bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Terakhir fungsi APBN adalah sebagai stabilisasi, yakni anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Dikutip dari laman Gramedia.com, secara garis besar struktur APBN adalah pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus apabila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian, Ciri dan Faktor yang Mempengaruhinya

Adapun struktur APBN adalah dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN adalah sebagai berikut:

1. Belanja negara

Belanja pemerintah pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

2. Pembiayaan negara

Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Baca juga: Ekonomi Makro: Pengertian, Tujuan, dan Bedanya dengan Ekonomi Mikro

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com