Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembubaran PLN Batubara, Kementerian BUMN: Supaya Pengadaan Batu Bara Efisien

Kompas.com - 14/01/2022, 15:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membubarkan PT PLN Batubara, anak usaha dari PT PLN (Persero). Hal ini sebagai imbas dari krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran PLN Batubara dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan batu bara PLN agar lebih efisien.

"Kenapa harus dibubarkan? Salah satunya supaya (pengadaan batu bara PLN) efisien. Karena selama ini, batu bara yang dibeli PLN itu tetap dari PLN Batubara. Artinya PLN batubara beli dari pemilik batu bara, lalu masuk ke PLN Batubara, lalu jual lagi ke PLN," jelas Arya kepada media, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Realisasi DMO Batu Bara Sudah Capai 96 Persen

Lewat proses itu, alhasil membuat PLN membeli batu bara dengan harga yang lebih mahal daripada yang dipatok oleh produsen. Hal ini karena PLN Batubara mengambil margin lewat harga jual batu bara untuk operasional perusahaan.

"Ini kan tetap saja mau enggak mau PLN Batubara ambil margin juga. jadi kita mau efisiensi yang akan dilakukan dengan cara ini (pembubaran)," kata dia.

Arya mengatakan, dengan pembubaran PLN Batubara, PLN dapat membeli batu bara langsung ke produsen yang memiliki tambang sehingga biaya menjadi lebih murah dari sebelumnya.

"Nanti pemilik batu bara langsung ke PLN, enggak lagi pakai di tengah-tengah ada PLN Batubara, ini efisiensi yang kami lakukan," jelasnya.

Baca juga: Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan rencana pembubaran PLN Batubara guna memperbaiki tata kelola pengadaan batu bara di PLN.

Menurutnya, selama ini batu bara yang dipasok ke PLN berasal dari PLN Batubara. Namun, perusahaan itu justru tidak mencari batu bara langsung dari produsen, melainkan membeli dari trader alias makelar.

Perusahaan trader lazimnya tidak memiliki tambang batu baranya sendiri. Di sisi lain, sebagai perusahaan perantara, trader tidak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan DMO sebagaimana yang berlaku pada produsen batu bara.

Oleh karena tidak ada kewajiban DMO, perusahaan trader pun lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri saat harganya melambung di pasar ekspor, ketimbang menjualnya ke PLN.

"Jadi kita benahin, tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," ungkap Luhut ditemui di kantornya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Diralat Jokowi, Larangan Ekspor Batu Bara Cuma Berumur 11 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com