PEMERINTAH Indonesia berencana melarang ekspor bahan mentah produk pertambangan pada tahun 2022 secara bertahap, meliputi bauksit, tembaga, emas lalu timah.
Larangan itu merupakan lanjutan dari kebijakan menyetop ekspor bahan mentah nikel, yang sudah dilakukan sejak tahun 2020, melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelarangan ekspor bahan mentah itu, merupakan kebijakan berani yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bahkan Presiden memastikan akan tetap menjalankannya, walaupun akan digugat di badan perdagangan internasional (WTO).
Dalam era perdagangan bebas saat ini, berbagai kebijakan pembatasan perdagangan tentu rawan mengalami gugatan.
Dalam kebijakan menyetop ekspor bahan mentah nikel saja, kini Indonesia tengah digugat oleh Uni Eropa per 1 Januari 2020.
Kebijakan pembatasan impor bijih nikel itu dinilai Uni Eropa tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa, karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel.
Mengingat Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk memenuhi permintaan industri baja negara-negara Uni Eropa.
Pelarangan ekspor bahan mentah yang rencananya terus diperluas di tahun 2022, juga bisa dikatakan sebagai perubahan paradigma dalam konsep perdagangan luar negeri Indonesia.
Dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada ekspor bahan mentah, seperti bahan tambang, kelapa sawit, dan karet, dengan nilai tambah rendah dan sangat mudah dipengaruhi oleh naik turunnya harga komoditas di tingkat global.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.