Namun pengembangan hilirisasi dan industri bahan tambang memerlukan beberapa iklim yang kondusif.
Maka sudah selayaknya kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah itu diikuti dengan beberapa kebijakan, antara lain:
Pertama, pemerintah harus menganggarkan lebih besar untuk penelitian dan pengembangan industri.
Hal tersebut sangat diperlukan untuk pengembangan, desain dan inovasi industri dalam negeri, terkait penguasaan teknologi.
Selain itu, dengan terus berinovasi diharapkan juga bahwa Indonesia dapat mengekspor hasil industri manufaktur dengan produk berteknologi tinggi (high tech) dan dapat berkompetisi di pasar global.
Kedua, pemerintah perlu memberikan insentif dan kemudahan terkait perizinan dan perpajakan, baik kepada pelaku industri, maupun perbankan yang pembiayaan fokus ke Industri yang berorientasi ekspor.
Ketiga, pemerintah juga harus siap dengan berbagai regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri, antara lain penyederhanaan izin, kemudahan berusaha, dan pengadaan lahan, dan sebagainya.
Keempat, kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah ini harus dilakukan dengan konsisten, agar menimbulkan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di sektor pertambangan dan hilirisasi industri tambang.
Jangan sampai, di tengah jalan kebijakan yang sudah bagus ini berubah akibat berbagai bargaining. Sehingga menghasilkan citra buruk di mata dunia usaha.
Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah yang akan terus diperluas tahun 2022 itu tentunya harus didukung, demi lebih memanfaatkan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) nasional untuk memacu perekonomian nasional.
Sehingga kemajuan ekonomi demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Semoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.