Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Dibuka Bertahap, 18 Kapal Dapat Izin Angkut Batu Bara ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/01/2022, 20:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal untuk melakukan ekspor batu bara. Hal ini menyusul dicabutnya larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan pencabutan larangan diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melaui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Kemenhub pun menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: Soal Pembubaran PLN Batubara, Kementerian BUMN: Supaya Pengadaan Batu Bara Efisien

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen S. Sartoto mengatakan, penerbitan surat terkait izin berlayar tersebut, juga didasari pada hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan batu bara PLN.

Adapun kapal-kapal yang bisa kembali berlayar hanyalah yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk melakukan ekspor batu bara.

"Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri, khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara.

Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Stok Batu Bara PLN Aman

Kapal-kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen atau lebih di 2021.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

“Maka menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” ungkap Mugen.

Adapun 18 kapal tersebut terdiri dari MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li,

Kemudian kapal TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.

Baca juga: Realisasi DMO Batu Bara Sudah Capai 96 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com