KOMPAS.com - Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance?
Freelance adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu. Semua profesi, tak terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak.
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun, freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.
Dengan alasan itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain.
Kerapkali gaji satu pekerjaan freelance tidak sebesar pekerja penuh waktu dan penghasilannya tidak menentu. Oleh karenanya, cara menghitung pajak penghasilan freelance berbeda.
Terdapat beberapa pekerjaan freelance versi dunia pajak yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Umumnya, pajak penghasilan pekerja penuh waktu sudah dipotong oleh perusahaannya dan disetorkan ke pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu atau freelance.
Oleh karena itu, pelaporan pajak hanya didasarkan pada cara menghitung pajak penghasilan freelancer sendiri alias self assesment.
Self assesment memberikan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya sendiri.
Namun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.
Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga kelompok, yaitu:
Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali penghasilan kena pajak.