Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan.
Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta.
Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut ini:
Baca juga: Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan
Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan netto sebesar Rp 60 juta.
Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP yang lebih rinci, dapat dilihat di PMK Nomor 101 Tahun 2016.
Namun karena besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun.
Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp54 juta adalah Rp 6 juta
Baca juga: Tujuan, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia
Jadi, 5 persen dikali Rp 6 juta didapatkan pajak penghasilan Rp 300.000 yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Demikian alasan kenapa freelance harus memahami cara menghitung pajak penghasilannya sendiri dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak penghasilannya kepada pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.