Namun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.
Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga kelompok, yaitu:
Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali penghasilan kena pajak.
Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi
Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan.
Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta.
Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut ini:
Baca juga: Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan
Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan netto sebesar Rp 60 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.