Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Kompas.com - 15/01/2022, 11:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

  • 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun.
  • 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
  • 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
  • 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.

Contoh cara menghitung pajak penghasilan freelancer

Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan.

Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta.

Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut ini:

Baca juga: Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan

1. Rumus penghasilan netto: penghasilan bruto dalam setahun x 50 persen

Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan netto sebesar Rp 60 juta.

2. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP

Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP yang lebih rinci, dapat dilihat di PMK Nomor 101 Tahun 2016.

Namun karena besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp54 juta adalah Rp 6 juta

Baca juga: Tujuan, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia

3. Rumus menghitung pajak penghasilan atau Pph21: tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP

Jadi, 5 persen dikali Rp 6 juta didapatkan pajak penghasilan Rp 300.000 yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Demikian alasan kenapa freelance harus memahami cara menghitung pajak penghasilannya sendiri dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak penghasilannya kepada pemerintah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com