JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri, termasuk terkait ada atau tidaknya besaran pesangon mengundurkan diri penting untuk diketahui.
Topik seputar karyawan resign dapat pesangon memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca, terutama kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.
Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.
Karyawan resign dapat apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.
Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.