Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu PPATK, Ini yang Dibahas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Kompas.com - 15/01/2022, 18:57 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dibentuk oleh Menteri Koperasi dan UKM, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, langsung bekerja cepat berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso mengatakan, kordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat.

Menurut Agus, Satgas akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi.

Baca juga: Kemenkop UKM Mediasi Koperasi Karyawan Hero Supermarket, Ini Hasilnya

"PPATK berada dalam satgas. Kami tadi sekitar sini mampir ketemu dan mulai kordinasi dengan PPATK untuk memastikan satgas menjaga integritasnya. Kedua ingin mulai bekerja, diharapkan minggu depan sudah mulai progres mendampingi masyarakat agar bisa menerima haknya," ujar Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM, Agus Santoso dalam siaran resminya, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Agus, pihak PPATK yang masuk dalam tim satgas adalah Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhammad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Aris Priatno.

Agus optimis dalam 2 pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota koperasi bermasalah. Untuk itu, pihaknya berharap pengurus koperasi dapat menjaga itikad baik dan bekerjasama dalam memberikan data kepada Satgas secara transparan.

"Dalam 2 minggu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat. PPATK ikut membantu kita untuk menjaga itikat baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya 3 yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat," katanya.

Baca juga: Dorong UKM Lebih Banyak Ekspor, Ini Langkah Kemenkop

Pihaknya ingin PPATK dapat membuat irama dan visi yang sama dalam penanganan koperasi bermasalah.

Ia menegaskan, saat ini prioritas satgas adalah untuk menyelesaikan 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

"Kita ingin ada kerjasama yang baik dengan PPATK mulai membuat irama dan visi sama.S ementara prioritas 8 koperasi  yang sedang PKPU," ujar Agus Santoso.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah yaitu, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama.

"Kita sampaikan minta kerjasama dan itikat baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," ujarnya.

Ia juga berharap 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU.

"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," katanya.

Meski Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data.

Untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka di nomer hotline 081281177441. Menurut Agus Santoso, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada satgas agar dapat dipetakan masalah yang ditemui.

"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," kata dia.

Baca juga: Ini Strategi Kemenkop UKM Menumbuhkan Minat Wirausaha di Kalangan Mahasiswa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com