Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Penyebab Aset Sitaan dari Tommy Soeharto Tak Laku | Ghozali Everyday NFT Dicolek Ditjen Pajak

Kompas.com - 16/01/2022, 06:19 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Kedua minimarket ini memberikan potongan harga alias diskon untuk beberapa barang yang dijualnya, termasuk minyak goreng yang saat ini harganya masih tinggi.

Nah apa saja yang ada diskonnya? Baca di sini

4. BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi kamu lulusan SMK/D3 bidang Peternakan ingin berkarir di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan yang satu ini.

PT Berdikari membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Quality Control Officer.

PT Berdikari merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang bergerak dalam bidang peternakan dan produk olahan hasil peternakan.

PT Berdikari berdiri pada 1966 dengan nama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Apa syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak di sini

5. Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance?

Freelance adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu.

Semua profesi, tak terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun, freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.

Dengan alasan itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan seorang freelancer? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com