Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto dan Bos Texmaco Sama-sama Menolak Bayar Utang BLBI

Kompas.com - 16/01/2022, 09:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sampai saat ini ada beberapa debitur alias obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara. 

Salah satu obligor yang diumumkan Kemenkeu adalah Grup Texmaco milik konglomerat tekstil Marimutu Sinivasan. Karena dinilai tidak ada itikad baik, pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. 

Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Beberapa tanah tersebut di antaranya merupakan bekas pabrik tekstil. 

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

Baca juga: Ini Komentar Tommy Soeharto saat Tahu Asetnya Dilelang Pemerintah

Marimutu Sinivasan justru mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penagihan utang BLBI tersebut. Dia menyebut, gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali.

Meski membantah menunggak utang BLBI, ia mengakui memang memiliki utang ke Bank BNI, bank pelat merah yang juga mendapatkan kucuran BLBI di saat krisis moneter tahun 1998 silam. 

Sidang gugatan Marimutu Sinivasan

Dibeberkan Kementerian Keuangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Marimutu Sinivasan tetap pada pendiriannya, yakni menolak mengakui punya utang ke pemerintah dalam kasus BLBI. 

"Sidang dengan Texmaco sudah berjalan. Namanya sidang itu awal memastikan surat kuasa masing-masing, karena kami pemerintah berarti yang ditugaskan harus mendapat surat kuasa dari Menteri Keuangan, pihak-pihaknya diperiksa," ucap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya dikutip pada Minggu (16/1/2022). 

Baca juga: Ini Penyebab Aset Sitaan BLBI dari Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang

Pendiri Texmaco Group Marimutu SinivasanKOMPAS/SUHARTONO Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan

Sementara di sidang selanjutnya, kedua belah pihak tetap kekeuh dengan jumlah utang yang diyakininya masing-masing.

Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI, sementara Kementerian Keuangan menyebut grup tersebut memiliki utang.

"Pada saat sidang kedua masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, sementara (data) kami (menunjukkan) mereka punya utang, sehingga nanti sidang berjalan. Jadi tetap kita sidang berjalan untuk Texmaco," ucap Ani.

Tercatat, ada 4 nominal utang yang berbeda. Texmaco meyakini utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 8 triliun. Sementara menurut versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, utangnya mencapai Rp 29 triliun beserta tunggakan L/C.

Baca juga: Ditagih Lunasi BLBI, Marimutu Sinivasan Justru Bingung Jumlah Utangnya

Penolakan Tommy Soeharto

Sama halnya dengan box Texmaco Marimutu Sinivasan, obligor lainnya Tommy Soeharto juga membantah memiliki utang BLBI kepada pemerintah.

Bahkan, meski meski asetnya yang terkiat dengan PT Timor Putra Nasional (TPN) sudah disita pemerintah dan dilelang, Tommy Soeharto sendiri masih bersikeras merasa tak memiliki utang sepeser pun kepada negara terkait BLBI. 

"Enggak ada penyitaan itu, orang enggak ada utangnya kok," ujar Tommy usai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, seperti dikutip dari Antara.

Namun, Tommy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil ke depannya. 

Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

"Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu. Sudah, cukup ya," kata Tommy. 

Seperti diketahui, aset Tommy Soeharto sempat dilelang pada Rabu (12/1/2022) dengan harga Rp 2,4 triliun, namun rupanya tak laku. Hingga lelang berlangsung, tidak ada satu pun peminat yang mengajukan penawaran. 

Aset atas nama PT Timor Putra Nasional itu dilelang dalam kaitannya sebagai jaminan yang disita pemerintah terkait utang BLBI. 

Hasil lelang rencananya akan dikembalikan ke kas negara untuk mengurangi kerugian akibat korupsi BLBI di masa silam. Nilai limit lelang yang diminta Kemenkeu sebesar Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Karena lelang pertama tidak ada peminat, pemerintah memutuskan untuk melakukan lelang ulang atau lelang tambahan. Kendati demikian, jadwal pelaksanaan lelang masih akan didiskusikan terlebih dahulu. 

Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto saat meresmikan Depo Logistik Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto saat meresmikan Depo Logistik Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Asal Utang BLBI Rp 29 Triliun Marimutu Sinivasan

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana, Aprillia Ika, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com