Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya

Kompas.com - Diperbarui 14/08/2022, 11:11 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022).

Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah pun mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers Minggu (17/7/2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).

Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, area publik lainnya.

Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.

Dikutip dari laman setkab.go.id, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis buat Semua, Kemenkeu Putar Otak Siapkan Anggaran

Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?

Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id:

  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
  • Berusia 18 tahun ke atas; dan
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster lewat website PeduliLindungi

Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster bisa dilakukan lewat laman PeduliLindungi. Anda cukup membuka browser, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website PeduliLindungi atau https://www.pedulilindungi.id
  • Kemudian, masukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda
  • Lalu, masukkan captcha dan klik tombol “Periksa”
  • Setelah itu, akan muncul informasi vaksinasi Anda serta status dan jadwal vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com