Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya

Kompas.com - Diperbarui 14/08/2022, 11:11 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Jenis vaksin booster

Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:

  • Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
  • Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua juga bisa menggunakan jenis vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
  • Penerima vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.

Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.

Itulah informasi terkait syarat penerima vaksin booster dan cara cek jadwal vaksinasi booster melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.

 Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Rampung Kuartal I 2022, Sekolah Tatap Muka Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com