Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Itulah informasi terkait syarat penerima vaksin booster dan cara cek jadwal vaksinasi booster melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Rampung Kuartal I 2022, Sekolah Tatap Muka Dibuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.