JAKARTA, KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022). Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari laman setkab.go.id, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi kabupaten/kota adalah minimal 70 persen penduduk sudah mendapat vaksin dosis pertama dan 60 persen penduduk sudah mendapat dosis kedua.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis buat Semua, Kemenkeu Putar Otak Siapkan Anggaran
Sementara untuk kelompok non lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?
Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id:
Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster bisa dilakukan lewat laman PeduliLindungi. Anda cukup membuka browser, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain lewat website, cara cek tiket dan jadwal vaksin booster juga bisa melalui apliaksi PeduliLindungi. Pastikan aplikasi yang digunakan adalah versi terbaru.
Anda bisa meng-update aplikasi PeduliLindungi di Play Store maupun App Store. Setelah diperbarui, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk lokasi vaksinasi booster, akan muncul bebarengan dengan informasi tiket vaksin ketiga (third vaccine).
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Kemenkeu: Anggaran Vaksinasi Booster Sudah Siap
Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Itulah informasi terkait syarat penerima vaksin booster dan cara cek jadwal vaksinasi booster melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Rampung Kuartal I 2022, Sekolah Tatap Muka Dibuka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.