JAKARTA, KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022).
Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah pun mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers Minggu (17/7/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).
Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, area publik lainnya.
Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari laman setkab.go.id, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis buat Semua, Kemenkeu Putar Otak Siapkan Anggaran
Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?
Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id:
Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster bisa dilakukan lewat laman PeduliLindungi. Anda cukup membuka browser, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain lewat website, cara cek tiket dan jadwal vaksin booster juga bisa melalui apliaksi PeduliLindungi. Pastikan aplikasi yang digunakan adalah versi terbaru.
Anda bisa meng-update aplikasi PeduliLindungi di Play Store maupun App Store. Setelah diperbarui, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk lokasi vaksinasi booster, akan muncul bebarengan dengan informasi tiket vaksin ketiga (third vaccine).
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Kemenkeu: Anggaran Vaksinasi Booster Sudah Siap
Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Itulah informasi terkait syarat penerima vaksin booster dan cara cek jadwal vaksinasi booster melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Rampung Kuartal I 2022, Sekolah Tatap Muka Dibuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.