Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru, Gratis

Kompas.com - Diperbarui 10/07/2022, 09:42 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Baca juga: 3 Cara Cek Resi Lion Parcel dengan Cepat dan Mudah

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: RI Ekspor 150 Kontainer Sabun Olahan UKM Ke Afrika dan Timur Tengah

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offlineTRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Cara membuat kartu kuning secara online (daftar kartu kuning online)

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ 
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

Baca juga: Besok, Layanan Teman Bus di 5 Kota Beroperasi Kembali

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  • Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
  • Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.

Baca juga: Pengguna Fitur PayLater Tokopedia Meningkat Dua Kali Lipat di 2021

Itulah informasi seputar cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline. Bisa dikatakan, cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com