Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru, Gratis

Kompas.com - Diperbarui 10/07/2022, 09:42 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Lalu apa saja syarat membuat kartu kuning?

Untuk mengetahui persyaratan membuat kartu kuning, Anda bisa mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Tentara Amerika Serikat?

Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Informasi pada dokumen kartu kuning meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca juga: Ini Komentar Tommy Soeharto saat Tahu Asetnya Dilelang Pemerintah

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline.

cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offlineKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Baca juga: 3 Cara Cek Resi Lion Parcel dengan Cepat dan Mudah

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: RI Ekspor 150 Kontainer Sabun Olahan UKM Ke Afrika dan Timur Tengah

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offlineTRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Cara membuat kartu kuning secara online (daftar kartu kuning online)

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ 
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

Baca juga: Besok, Layanan Teman Bus di 5 Kota Beroperasi Kembali

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  • Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
  • Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.

Baca juga: Pengguna Fitur PayLater Tokopedia Meningkat Dua Kali Lipat di 2021

Itulah informasi seputar cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline. Bisa dikatakan, cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com