Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Sebut SUGI Memenuhi Kriteria Delisting, Ini Sebabnya

Kompas.com - 17/01/2022, 08:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, SUGI telah memenuhi kriteria delisting.

Perusahaan Tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka Bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut. Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting,” kata Nyoman kepada akhir pekan lalu.

Baca juga: Emiten Masuk Kriteria Delisting tetapi Belum Terdepak, Ini Alasan BEI

Hal itu tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

Nyoman mengatakan, berdasarkan POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.

Dengan demikian, maka jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan, dan menjadi Perusahaan Tertutup.

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting, Analis: Pelaku Pasar Terus Memantau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com