JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena melakukan tindak pidana penting untuk diketahui.
Terlebih, banyak pembaca terutama dari kalangan buruh dan pengusaha yang menyimpan pertanyaan terkait pesangon karyawan bermasalah.
Karyawan mencuri apakah dapat pesangon? Apakah bisa PHK tanpa pesangon? Bagaimana jika pekerja di-PHK karena kasus pidana yang ternyata dinyatakan tidak bersalah?
Baca juga: Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana.
Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK karena melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Artinya, pesangon karyawan bermasalah karena tindak pidana tidak perlu dibayar oleh pengusaha.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait karyawan mencuri apakah dapat pesangon dan apakah bisa PHK tanpa pesangon. Jawabannya adalah bisa jika pekerja tersebut melakukan tindak pidana.
Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan
Kendati demikian, pengusaha tetap wajib memberikan hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 54 ayat (1) menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Jika tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.