Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Akhir Februari

Kompas.com - 17/01/2022, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak lama lagi akan segera direalisasikan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly memperkirakan, realisasi program JKP ini akan berlaku pada akhir Februari 2022.

"Tahun ini , rencana bulan Februari tahun 2022, mungkin (sekitar) akhir (bulan Februari) ya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Namun, sebelum diberlakukan, pemerintah melalui Kemenaker masih gencar mensosialisasikan program JKP ini kepada masyarakat serta perusahaan-perusahaan.

"Dalam proses sosialisasi (ke perusahaan), begitu juga kepada masyarakat," ujarnya.

JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan kata lain, program ini diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja kena PHK

Adapun bentuk manfaat yang diterima bagi pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, serta mendapatkan pelatihan kerja. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com