JAKARTA, KOMPAS.com - Program pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak lama lagi akan segera direalisasikan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly memperkirakan, realisasi program JKP ini akan berlaku pada akhir Februari 2022.
"Tahun ini , rencana bulan Februari tahun 2022, mungkin (sekitar) akhir (bulan Februari) ya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Namun, sebelum diberlakukan, pemerintah melalui Kemenaker masih gencar mensosialisasikan program JKP ini kepada masyarakat serta perusahaan-perusahaan.
"Dalam proses sosialisasi (ke perusahaan), begitu juga kepada masyarakat," ujarnya.
JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan kata lain, program ini diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah.
Adapun bentuk manfaat yang diterima bagi pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, serta mendapatkan pelatihan kerja. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.