Lalu, bagaimana cara pekerja penerima upah mendapatkan manfaat JKP ini?
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 5 cara. Namun pendaftarannya itu dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha ketika masih bekerja pada perusahaan tersebut.
Berikut cara daftarnya:
A. Daftar di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang;
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran;
- Dipanggil oleh petugas;
- Serahkan dokumen pendaftaran;
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya;
- Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya;
- Berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing;
- Isi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website BPJS Ketenagakerjaan;
- Ambil nomor antrean;
- Dipanggil oleh petugas;
- Serahkan dokumen pendaftaran;
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya;
- Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.