Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Akhir Februari

Kompas.com - 17/01/2022, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

C. Pendaftaran Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

- HRD/ PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (PU);
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar;
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran;
- Isi data pendaftaran seperti: data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, Program yang didaftar, data tenaga kerja;
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
- Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan;
- Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

SIPP Online merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolan data kepesertaan berupa data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

D. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

- Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran;
- Datangi agen Perisa terdekat;
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
- Membayar iuran sesuai perhitungan melalui Agen Perisai;
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com