Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Puji Raffi Ahmad karena Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BP Jamsostek

Kompas.com - 17/01/2022, 18:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi publik figur sekaligus pengusaha muda Raffi Ahmad yang telah menyertakan pekerjanya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Apresiasi tersebut Menaker sampaikan saat melakukan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bersama Raffi Ahmad di Jakarta, Senin (17/1/2022).

"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Rafi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi upah selama pandemi," ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

Menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, tindakan Raffi Ahmad tersebut bisa diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

"Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya," ucapnya.

Baca juga: Manfaat dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Akhir Februari

Kepada Raffi dan Nagita serta pekerjanya, Ida pun tak lupa menyampaikan pentingnya pekerja mengikuti seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga: Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tujuannya, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, serta guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.

"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca juga: Buruh Bisa Ajukan KPR via BP Jamsostek, Ini Syarat dan Caranya

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke nelayan, tukang atau buruh bangunan.

Tak lama lagi, program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diterapkan pada akhir Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com