JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sudah menjalankan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum secara gratis sejak Rabu (12/1/2022) lalu.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, bisa daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi atau datang langsung ke lokasi vaksinasi.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, pada tahap awal, sasaran dari program vaksin booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
Baca juga: 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya
Selain itu, calon penerima vaksin booster telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Vaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Baca juga: Menaker Puji Raffi Ahmad karena Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BP Jamsostek
Program vaksin booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Sasarannya 21 Juta Warga, Ini Syarat Mendapatkannya
Lalu bagaimana cara daftar vaksin booster bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan?
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara daftar vaksin booster yang bisa menjadi pilihan. Pertama menggunakan Tiket Vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Kedua, mendaftarkan diri secara langsung di lokasi vaksinasi.
Baca juga: Fitur Carbon Offset GoTo Group dan Jejak.in Resmi Diadopsi Kemenparekraf
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Profit dan Omzet
Jika Anda termasuk kelompok prioritas penerima vaksin booster (lansia dan masyarakat rentan) tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Syaratnya cukup membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster. Hal ini untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Baca juga: Pelabuhan Lembar Bersolek dan Diserbu Kapal Pesiar Jelang MotoGP Mandalika
Jenis vaksin ketiga yang akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dosis kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Baca juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak Bumi di Jambi
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Itulah informasi seputar cara daftar vaksin booster melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi. Cara daftar vaksin booster juga dapat dilakukan di lokasi vaksinasi jika sudah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.