Adapun perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu menyesuaikan atau matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.
“Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg," ujar Wisnu.
"Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," tambah dia.
Sementara untuk penyelenggara pedagang fisik emas digital, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan persetujuan dari Bappebti, yakni PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).
"Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," ucap Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.