Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Dampak ke PLN, Pemerintah Tahan Penerapan Aturan PLTS Atap

Kompas.com - 17/01/2022, 21:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Permen yang diundangkan pada 20 Agustus 2021 lalu itu, sedang dikaji ulang terkait dampak dari penerapannya.

"Untuk sekarang memang masih kami hold (tahan) Permen 26/2021 ini," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Pertamina Sudah Pasang PLTS di 99 SPBU

Ia mengatakan, kaji ulang Permen 26/2021 tak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM, tapi juga melibatkan kementerian lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kami melalui kantor Setkab (Sekretariat Kabinet) sedang mengkonfirmasi angka-angka yang kita susun, seperti apa nanti pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," jelas dia.

Dadan mengatakan, finalisasi peninjauan beleid tentang PLTS atap itu akan dibahas rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, ia belum bisa memberikan waktu pasti rapat dilakukan.

"Mudah-mudahan ini akan dilakukan segera untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi," kata dia.

Ia menjelaskan, setidaknya ada lima poin perubahan terkait PLTS Atap seiring dengan terbitnya Permen 26/2021 dibandingkan aturan sebelumnya di Permen 49/2018.

Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi 100 persen dari semula 65 persen. Artinya PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan.

Baca juga: Pasang PLTS Atap, Pemilik SPBU Bisa Hemat Rp 1 Juta Per Bulan

Kemudian perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan dari semula 3 bulan. Hal ini artinya akumulasi selisih antara energi listrik yang diekspor dan diimpor ke atau dari PLN, tagihannya akan dinihilkan per 6 bulan setiap 30 Juni dan 31 Desember.

Kedua, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat semula 15 hari menjadi 5 hari.

Ketiga, Pelanggan PLTS atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.

"Ini sedang dibahas, jadi sedang dikoordinasikan dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi untuk regulasi-regulasi terkait dengan Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon," jelasnya.

Keempat, aturan mengenai PLTS atap diperluas dari yang saat ini hanya pelanggan PLN, tetapi juga ke pelanggan di wilayah usaha non-PLN.

Kelima, membuat pusat pengaduan sistem PLTS atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.

"Pusat pengaduan ini untuk menerima dan menindak pengajuan dari implementasi PLTS atap," pungkas Dadan.

Baca juga: PLTS Atap Bikin Subsidi Listrik Turun, Tapi Pendapatan PLN Berkurang Rp 5,7 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com