Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Permintaan: Pengertian, Bunyi, dan Faktor yang Memengaruhinya

Kompas.com - Diperbarui 23/07/2022, 22:11 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Misalnya, sebuah perusahaan dapat meningkatkan produksi sebagai tanggapan terhadap kenaikan harga yang telah didorong oleh lonjakan permintaan.

Bunyi hukum permintaan

Sebagaimana penjelasan di atas, bunyi hukum permintaan adalah sebagai berikut:

Jika harga suatu produk turun, maka permintaan terhadap produk tersebut akan meningkat. Sebaliknya jika harga suatu produk naik, maka permintaan terhadap produk tersebut akan menurun.

Dalam istilah lain, semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta. Pun sebaliknya, semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Profit dan Omzet

Dikutip dari sumber.belajar.kemdikbud, bunyi hukum permintaan adalah jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak. Demikian pula sebaliknya, jika harga semakin mahal maka penawaran akan semakin sedikit.

Hal ini terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada.

Apabila harga terlalu tinggi, maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas. Namun bagi penjual, dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar.

Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen atau pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal tersebut.

Faktor yang memengaruhi permintaan

Beberapa faktor yang memengaruhi permintaan adalah sebagai berikut:

  • Selera konsumen
  • Pendapatan konsumen
  • Perkiraan harga di masa yang akan datang
  • Ketersediaan serta harga barang sejenis, barang pengganti dan barang pelengkap
  • Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen

Itulah penjelasan tentang hukum permintaan, bunyi hukum permintaan dan faktor-faktor yang memengaruhinya. 

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembangunan Pembangkit Tenaga Nuklir Komersial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com