Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sunarsip
Ekonom

Ekonom Senior di The Indonesia Economic Intelligence. Pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi VII dan XI di DPR RI (2015-2017) dan Analis Fiskal di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI (2004-2008).

Penyediaan Perumahan Rakyat Pasca-Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/01/2022, 06:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Krisis akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan luka memar (scarring effect) bagi sektor perumahan. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan terhadap hampir semua pelaku di sektor perumahan.

Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membeli rumah berkurang. Pengembang kehilangan pendapatan akibat berkurangnya penjualan rumah. Kontraktor yang kehilangan pesanan membangun rumah.

Pemilik kredit kepemilikan rumah (KPR) mengalami gangguan dalam membayar cicilan KPR-nya. Bank-bank mengalami kenaikan kredit bermasalah dari KPR.

Anggaran pemerintah untuk perumahan juga berkurang seiring dengan alokasi anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Siap-siap, 200.000 Rumah Subsidi KPR FLPP Bakal Disalurkan Tahun Ini

 Dengan berbagai kondisi seperti ini dapat diperkirakan bahwa upaya kita mengejar backlog di sektor perumahan yang sebelum pandemi mencapai sekitar 7 juta-9 juta menjadi terganggu.

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah berupaya untuk menjaga agar sektor perumahan tetap mampu tumbuh.

Kebijakan Pelonggaran

Sejak Maret 2021, pemerintah dan BI telah mengeluarkan berbagai kebijakan pelonggaran baik di sisi fiskal maupun makroprudensial untuk menjaga denyut pertumbuhan di sektor perumahan.

Pemerintah, misalnya, sejak tahun lalu telah mengeluarkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap setiap pembelian rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

BI juga menerbitkan insentif berupa pelonggaran rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Insentif fiskal maupun pelonggaran makroprudensial cukup berhasil menjaga kinerja sektor perumahan tumbuh tetap positif. Kinerja sektor yang terkait perumahan memperlihatan pertumbuhan yang positif selama 2021.

Selama 9 bulan pertama 2021, sektor real estate dan konstruksi tumbuh masing-masing 2,40 persen (year on year/yoy) dan 2,43 persen (yoy).

Meski tumbuh, harus diakui bahwa pertumbuhan tersebut masih terbatas. Hal tersebut karena konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama sektor perumahan belum pulih. Ini terlihat, selama 9 bulan pertama 2021, konsumsi rumah tangga (RT) hanya tumbuh 1,50 persen (yoy). Ini artinya, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Kondisi di atas menjadikan tantangan pembangunan perumahan ke depan menjadi lebih berat. Untuk kembali mendorong pembangunan sektor perumahan, luka memar yang dialami oleh berbagai pihak di atas perlu disembuhkan.

Daya beli masyarakat perlu dipulihkan karena ini merupakan pendorong utama. Luka memar yang dialami dunia usaha, yang terlihat dari kinerja keuangannya, perlu dipulihkan. Anggaran pemerintah untuk pembangunan sektor perumahan juga perlu dipulihkan untuk mengejar backlog yang berpotensi bertambah.

Baca juga: Ada Program KUR, KPR FLPP hingga PEN, Bisnis Perbankan Diproyeksi Cerah pada 2022

Oleh karenanya, dibutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mempercepat pembangunan sektor perumahan tersebut. Seperti apakah itu?

Konsep Penyediaan Perumahan

Tempat tinggal, hunian, atau rumah (papan) merupakan salah satu kebutuhan pokok dimana negara memiliki kewajiban untuk menyediakannya, sama halnya dengan kebutuhan pokok lainnya seperti sandang dan pangan.

Konsep “menyediakan” di sini tidak berarti bahwa pemerintah “memberikan” tetapi lebih kepada upaya pemerintah agar seluruh rakyat dapat memiliki tempat tinggal (hunian) yang layak dan harganya terjangkau.

Upaya tersebut antara lain dapat berupa kebijakan pengaturan, penyediaan lahan, penyediaan prasarana dan sarana umum (PSU), dukungan pendanaan (bagi masyarakat yang tidak mampu), termasuk pula penyediaan hunian itu sendiri.

Beberapa pihak memiliki perbedaan pandangan soal konsep hunian atau rumah tinggal ini, terutama di perkotaan, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Ini mengingat, terutama karena di perkotaan harga tanah dan bangunan relatif mahal dan lahan terbatas.

Beberapa pihak berpendapat warga perkotaan yang memiliki penghasilan rendah tidak perlu harus memiliki rumah tinggal, tetapi cukup sewa.

Dalam hal ini, bila warga cukup hanya dengan menyewa maka kewajiban pemerintah menjadi terbatas pada penyediaan rumah untuk disewakan dan warga perkotaan dibuat agar mampu menyewanya. Bila tidak mampu menyewa maka pemerintah mensubsidi harga sewanya.

Sedangkan pihak lain berpendapat bahwa sesuai dengan konsep “kebutuhan pokok”, maka warga perkotaan tidak cukup hanya menyewa tetapi hingga dapat “memiliki”.

Dengan memiliki maka warga memiliki kepastian dan ikut merasakan nilai tambah dari aset rumah miliknya. Sehingga, kewajiban pemerintah di sini tidak cukup hanya sebatas pada membuat warga mampu menyewa tetapi mampu “memiliki” (membeli).

Dengan konsep “memiliki” ini maka kewajiban pemerintah menjadi lebih besar.

Penulis berpendapat bahwa kedua pandangan baik “cukup menyewa” atau “memiliki” sama-sama benar. Hanya, kalau pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat warganya mampu memiliki rumah (tidak sekedar menyewa) tentunya itu lebih baik.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com