Lalu, pembangunan infrastruktur IKN harus sesuai dengan rencana tata ruang, rencana wilayah atau RT/RW, dan masterplan yang sudah direncanakan.
"Pengembangan IKN harus mencerminkan IKN yang smart, green, and beautitul city untuk meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun internasional sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan penataan wilayah di Indonesia," jelas Doli.
Adapun PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN. Dalam pemindahan IKN, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.
"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," tandas Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.