Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Kompas.com - 18/01/2022, 16:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) mengirim surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yang berisi pengingat bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam e-mail tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh WP untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui PPS,” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Suryo menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan. Terhitung sejak awal tahun 2022 atau sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Kebijakan pertama yang diperuntukkan bagi WP badan dan orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Kebijakan kedua, untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di tahun pajak 2020.

Suryo mengimbau masyarakat untuk mengikuti PPS ini untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bila di kemudian hari pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.

“Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Suryo juga mengucapkan terima kasih kepada para WP yang telah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan meurpakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Belum lagi, saat ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentu butuh pendapatan untuk menanggulangi dampak virus tersebut sekaligus memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.

Untuk mendulang informasi lebih lanjut mengenai PPS, masyarakat bisa melihat pada laman www.pajak.go.id/PPS. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Sebar Surat Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com