Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi Listrik, Seperti Apa?

Kompas.com - 18/01/2022, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi listrik. Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Hingga September 2021, Realisasi Subsidi Listrik Capai Rp 37,39 Triliun

Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya. Ia bilang, tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.

Rida pun menegaskan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik ini, bukan berarti karena pemerintah ingin mengurangi subsidi bagi rakyat, melainkan agar lebih tepat sasaran.

"Kami pemerintah dan saya yakin juga di DPR, sedikitpun tidak ada niat untuk mengurangi (subsidi). Pemerintah tidak berniat mengurangi subsidi, yang kita lakukan adalah membuat subsidinya itu lebih tepat sasaran," tegas dia.

Baca juga: Pemerintah akan Pangkas Jumlah Pelanggan 450 VA yang Terima Subsidi Listrik

Dorong masyarakat hemat listrik

Menurutnya, pemberian subsidi secara langsung akan mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan listrik. Di sisi lain, ia ingin, nantinya subsidi yang diberikan tidak bisa disalahgunakan untuk membelanjakan hal yang kurang bermanfaat.

"Misal tiap bulan dikasih cash Rp 200.000 untuk bayar listrik. Jangan sampai kemudian dibeli untuk rokok atau lainnya. Penerima pun pasti akan berupaya untuk melakukan efisiensi. menghemat. Itu yang mendorong agar listriknya tidak naik," papar Rida.

Baca juga: Tarif Listrik Tidak Naik pada Kuartal I-2022

 

Hambatan subsidi listrik langsung: ketepatan data penerima

Kendati demikian, diakui Rida, kendala untuk pemberian subsidi listrik secara langsung ini adalah ketepatan data penerima. Saat ini yang dipakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) per 6 Oktober 2020.

Menurut Rida, data tersebut sebernarnya di-review setiap bulan oleh Kemensos, namun hingga kini pihaknya tetap belum mendapatkan data terbaru.

"Kita sudah minta data DTKS terbaru ke Kemensos, sudah dua kali malah. Alhamdulillah belum dijawab, ya mau apa lagi?," katanya.

Di sisi lain, data tersebut kini sudah tak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di mana banyak perekonomian masyarakat tertekan.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM berusaha melakukan verifikasi sendiri dengan ID pelanggan, mengecek NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga turun ke lapangan melalui door to door, sekaligus untuk sosialisasi ke masyarakat.

"Jadi kita verifikasi ke lapangan suka atau tidak suka. Karena meski sudah pencocokan data, sudah dicek data PLN, dicek verifikasi, tetapi namanya data ya pasti agak sulit mengatakan sempurna, karena itu kami juga buka posko pengaduan yang selama ini sudah berjalan," jelas Rida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com