Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Ibu Kota Nusantara Pakai Duit dari Mana? Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 19/01/2022, 00:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.

Baca juga: Melihat Lagi Janji-janji Jokowi soal Kereta Cepat 6 Tahun Lalu

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, RUU tersebut terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi, yakni fraksi PKS, menolak.

"Telah disepakati bahwa IKN bernama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara. Dalam rapat kerja tersebut, 8 Fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB serta Komite I DPR RI," ucap Ahmad Doli Kurnia di saat yang sama.

Dia menjelaskan, PDIP menyetujui RUU dengan beberapa pandangan, yakni pertahanan di IKN harus diperhatikan secara seksama terkait pemenuhan standar kekuatan, kemampuan, serta keamanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara terkait keuangan dan pendanaan, pembangunan IKN harus diperhatikan agar pendanaan dilakukan secara terprogram dan seimbang dlm APBN.

"Terkait isu pertanahan di IKN, agar dalam pengaturan pengelolaan dan pemanfaatannya harus berdasar pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok agraria," beber Doli.

Baca juga: Mengapa Kereta Cepat Tidak Sampai Kota Bandung?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com