Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Vaksin dan Solusi Jika Tak Muncul di PeduliLindungi

Kompas.com - Diperbarui 22/06/2022, 20:36 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah divaksinasi, biasanya akan mendapat sertifikat vaksin Covid-19. Cara cek sertifikat vaksin atau cara melihat sertifikat vaksin dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.id.

Selain itu, ada cara cek sertifikat vaksin tanpa perlu menginstal aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tahapannya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini.

Sertifikat vaksin sendiri merupakan tanda bukti seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Selama pandemi belum usai, sertifikat vaksin masih dibutuhkan. Karena itu, penting untuk mengetahui cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dan mengunduhnya.

Baca juga: Ironi Indonesia, Negeri Tempe, Kedelainya Mayoritas Impor

Seperti diketahui, salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan saat bepergian, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, adalah sertifikat vaksin Covid-19.

Jika Anda sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat dua sertifikat vaksin (termasuk sertifikat vaksin ke 2). Anda bisa cek sertifikat vaksin pertama dan kedua melalui SMS, WA, aplikasi dan website PeduliLindungi.

Lalu bagaimana cara cek sertifikat vaksin tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi? Berikut penjelasannya:

Baca juga: Ini 3 Daerah yang Paling Banyak Diincar Pencari Rumah

1. Cek sertifikat vaksin lewat SMS

Jika Anda telah divaksin Covid-19, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Anda juga akan mendapat SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.

SMS tersebut berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.

Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dijual Rp 14.000/Liter

Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungiPedulilindungi Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi

2. Cek sertifikat vaksin lewat laman PeduliLindungi

Kedua cara cek sertifikat vaksin (cara melihat sertifikat vaksin) adalah dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka browser di ponsel atau PC
  • Masuk ke website PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/
  • Pada halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
  • Ketika di-klik, Anda diminta untuk memasukkan nomor HP yang telah didaftarkan saat melaksanakan program vaksinasi.
  • Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses verifikasi.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.
  • Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Nusantara Pakai Duit dari Mana? Ini Kata Sri Mulyani

3. Cek sertifikat vaksin lewat WhatsApp

Selanjutnya, cara cek sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui WhatsApp atau fitur Chatbot WhatsApp.

Mengutip indonesiabaik.id, fitur baru Chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksin yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119. Berikut langkah-langkah atau cara cek sertifikat vaksin lewat WhatsApp:

  • Pengguna dapat masuk ke aplikasi WhatsApp yang ada di smartphone Anda
  • Kemudian hubungi nomor chatboot WhatsApp Sertifikat PeduliLindungi
  • Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI.
  • Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan
  • Selanjutnya centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”
  • Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
  • Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima
  • Untuk mengunduh sertifikat vaksin, masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin
  • Selanjutnya, akan muncul pilihan sertifikat vaksinasi dan klik pada kolom yang dibutuhkan dan akan muncul sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Rilis Kartu Kredit Digital OCTO Card, Ini Target CIMB Niaga

Jika sertifikat vaksin masih tidak muncul

Bila sudah mencoba cara di atas dan sertifikat vaksin belum kunjung muncul, Anda bisa menghubungi chatbot Kemenkes di nomor 0811-10500567. Selain itu, bisa juga mengikuti langkah-langkah berikut ini, agar sertifikat vaksin bisa segara muncul.

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Pilih menu “Vaksin Covid-19".
  • Klik "Sertifikat Vaksin."
  • Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  • Masukkan enam kode OTP yang dikirim melalui chat room atau SMS.
  • Selanjutnya pilih "Download Sertifikat.”
  • Lalu, masukkan nama dan NIK yang terdaftar.
  • Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download).
  • Selanjutnya, sertifikat vaksin akan muncul dan siap diunduh.

Namun, jika sesudah mendapat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan status vaksinasi tidak sesuai, misalnya sudah vaksin dua kali tapi tertulis satu kali, disarankan untuk menghubungi fasilitas kesehatan tempat vaksinasi dilakukan.

Nantinya, di tempat tersebut akan dibantu untuk memasukkan data vaksinasi yang belum tercatat ke sistem PCare.

Baca juga: Ini 3 Wilayah yang Jadi Primadona Pencarian Properti Sepanjang 2021

Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungiKOMPAS.com/ConneyStephanie Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi

Itulah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi. Bisa dikatakan, cara cek sertifikat vaksin cukup mudah untuk dilakukan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com