PERPAJAKAN Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejumlah perubahan dan tambahan ketentuan perpajakan pun efektif berlaku mulai 2022.
Diundangkan pada 29 Oktober 2021, UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:
Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Dari semua perubahan dan penambahan regulasi itu, waktu pemberlakuan pun beragam, yaitu:
Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?
Untuk membedah beragam aspek perpajakan yang bergerak dinamis seturut pemberlakuan UU HPP, Kompas.com dan MUC Consulting menghadirkan diskusi daring (webinar) Bicara Pajak (#Bijak).
#Bijak edisi perdana akan digelar pada Rabu (19/1/2022), mulai pukul 13.00 WIB. Topik yang diangkat adalah Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP.
Narasumber webinar perdana #Bijak pada 2022 ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni, SE, MSi.
Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya
Sahabat Kompas.com dapat bergabung ke webinar #Bijak melalui aplikasi Zoom, dengan melakukan registrasi melalui link ini (kuota 500). Sahabat Kompas.com bisa mendapatkan e-certificate dengan mendaftar dan memberikan feedback seusai webinar.
Webinar dapat diikuti pula lewat live streaming di YouTube Kompas.com di link: https://youtu.be/dB8UBzfyFyY dan YouTube MUC Consulting di link: https://youtu.be/jUNQU-Cc99M.
#Bijak merupakan bagian dari kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting yang sejak 2021 telah menghadirkan pula rubrik Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com adalah wadah bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya dan memperbarui informasi terkait kebijakan dan praktik perpajakan sekaligus berinteraksi dengan para praktisi perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.