Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Kompas.com - 19/01/2022, 10:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2022 dengan sasaran sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Penerapan pajak ini pun akan berpengaruh pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Meski demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dampak pajak karbon ke BPP sangat kecil, sehingga diyakini tidak terlalu berpengaruh terhadap tarif listrik.

Ia menjelaskan, besaran tarif pajak karbon yang ditetapkan yakni sekitar 2 dollar AS per ton CO2 atau Rp 30 per kilowatt hour (kWh). Maka, berdasarkan penghitungannya BBP listrik hanya akan meningkat tipis Rp 0,58 per kWh.

“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp 1.400 dan kalau ditambah dengan Rp 0,58, jadi kecil lah, enggak kerasa ke BPP. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022).

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Ia mengungkapkan, besaran tarif 2 dollar AS per ton CO2 memang sebagai permulaan dari penerapan pajak karbon, dan ke depannya akan bekerja sesuai mekanisme pasar.

Rida pun memastikan PLN sebagai perusahaan penyedia listrik dari PLTU, akan mengantisipasi perdagangan karbon terhadap penjualan listrik.

"Ke depannya mekanisme pasar yang akan bekerja, dan tentu saya pada saatnya, PLN akan mengantisipasi hal itu," kata Rida.

Adapun penerapan aturan pajak karbon ini akan berlaku pada tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.

Baca juga: Alpha JWC Ventures: Suntikan Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger Gibran Masih Wajar

Rencananya pemerintah akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU itu pada tahun ini. Sementara untuk PLTU dengan kapasitas 25-100 MW akan diterapkan cap and trade and tax pada 2023 mendatang.

Rida mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena tak ingin pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat terganggu. Sebab meski kapasitasnya kecil, namun secara fungsi merupakan backbone suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.

"Jangan sampai, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, kan jangan sampai seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com