Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang 3 Minggu, Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp 3 Triliun

Kompas.com - 19/01/2022, 11:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus bertambah setiap hari. Jelang tiga minggu berlangsung, pengungkapan harta sudah tembus Rp 3,39 triliun.

Harta yang diungkap ini bertambah dari Rp sekitar Rp 2 triliun pekan lalu. Data per 18 Januari 2022 menunjukkan, harta tersebut diungkap oleh 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah sudah mendapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 384,84 miliar.

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Rabu (19/1/2022).

Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 2,68 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp 1,76 triliun pekan lalu.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 459,88 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 251,1 miliar, bertambah dari Rp 141 miliar dalam lima hari terakhir.

Dua kebijakan dalam PPS

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Program PPS sendiri bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  • 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com