Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Kantor atau Penghasilan Natura Bakal Kena Pajak, Aturan Turunan Keluar Februari-Maret

Kompas.com - 19/01/2022, 17:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni mengemas aturan turunan soal pengenaan pajak atas penghasilan natura bakal keluar sekitar bulan Februari - Maret 2022.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, hingga barang lainnya.

Baca juga: Ini Fasilitas Kantor yang Akan Kena Pajak

 

Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

"Kalau saya tanya ke teman-teman yang bikin peraturan, mungkin keluarnya baru Februari atau bahkan Maret karena dalam membuat regulasi ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal dan Kementerian atau Lembaga lain," kata Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Dian menuturkan, penggodokan aturan turunan cukup lama untuk mencegah perbedaan persepsi antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak yang selama ini kerap berselisih paham mengenai objek mana saja yang masuk dalam penghasilan natura.

Dian bilang, aturan akan mengatur secara rinci batasan natura yang dikenakan pajak agar tidak menimbulkan pemahaman berbeda (multitafsir).

Baca juga: Sri Mulyani: Semua Fasilitas Kantor Dipajaki? Itu Salah...

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Untuk mengantisipasi, bagaimana membuat batasan-batasan yang tidak multitafsir, lebih membuat adanya kesepakatan antara WP dengan petugas pajak sehingga tidak lagi membingungkan," ucap Dian.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

DJP: aturan tidak merugikan Wajip Pajak

Yang jelas kata Dian, aturan tersebut tidak akan merugikan WP. Nantinya, penghasilan natura yang dikenakan pajak adalah harta dengan kriteria kenikmatan tertentu seperti jalan-jalan ke luar negeri atau kendaraan jet pribadi.

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, ponsel hingga laptop yang berfungsi sebagai alat bantu kerja tidak akan dikenakan pajak natura.

"Walaupun belum keluar aturannya, namun kita sudah bisa membaca arahnya. Memang digodok agak lama, namun jangan khawatir tentu kebijakan tidak akan merugikan WP," tandas Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com