Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjasa Tangani Pasien, Berapa Gaji Perawat?

Kompas.com - 19/01/2022, 19:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

2. Gaji perawat di puskesmas

Berdasarkan kajian insentif tenaga kesehatan di Puskesmas oleh Kemenkes dan self assesment Tim Nusantara, besaran gaji perawat di Puskesmas ini sekitar Rp 2.250.148 per bulan.

Meski besaran gaji perawat di Puskesmas lebih kecil dari gaji perawat di rumah sakit, namun perawat di puskesmas mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya tersebut.

Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transportasi, dan uang makan.

Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.

Berikut jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya:

Baca juga: Jaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?

  • Terpencil Rp 979.894
  • Sangat terpencil Rp 718.682
  • Biasa Rp 1.241.077

Sementara, tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu:
1. Status kepegawaian di area terpencil

  • PNS/CPNS Rp 2.021.035
  • Honorer/Kontrak Rp 681.022
  • PTT pusat/daerah Rp 3.021.359
  • Sukarelawan Rp 617.453
  • Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000

2. Status kepegawaian di area sangat terpencil

  • PNS/CPNS Rp 1.382.335
  • Honorer/Kontrak Rp 555.000
  • PTT pusat/daerah Rp 871.333
  • Sukarelawan Rp 358.000
  • Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000

3. Status kepegawaian di Area biasa

  • PNS/CPNS Rp 2.376.712
  • Honorer/Kontrak Rp 1.218.650
  • PTT pusat/daerah Rp 3.666.081
  • Sukarelawan Rp 756.957
  • Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000

Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di Puskesmas sekitar Rp 5,2 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan.

Baca juga: Berikan Pelayanan Maksimal, Intip Gaji Pramugari Garuda Indonesia

3. Gaji perawat gawat darurat

Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas, tapi bedanya perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat.

Oleh karenanya, seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting.

Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat. Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat.

Perawat gawat darurat juga harus bersertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Basic Tramu Life Support (BTLS), Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), General Emergency Life Support (GELS).

Baca juga: 10 Tahun Menjabat CEO Apple, Berapa Gaji Tim Cook?

Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.

4. Gaji perawat Intensive Care Unit (ICU)

Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat. Pasalnya, perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com