KOMPAS.com - Setiap perusahaan perlu mengetahui cara pendaftaran dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi perusahaan yang memberikan tunjangan pegawai berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Melasir situs resminya, Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id ini, perusahaan dapat mengakses kanal pelaporan data perusahaan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, SIPP online BPJS Ketenagakerjaan adalah alat bantu perusahaan untuk mengelola data kepesertaan, seperti data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
SIPP BPJS Ketenagakerjaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas, dan integritasnya.
Lantas, bagaimana cara pendaftaran dan input data ke SIPP online BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, hanya perlu koneksi internet yang stabil. Adapun cara daftar SIPP online BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Jika sudah berhasil daftar akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan, maka ikuti cara berikut ini untuk menginput data pegawai di situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seperti tercantum pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pada beleid tersebut tertulis, setiap orang yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga pekerja asing.
Perusahaan yang mempekerjakan pegawai wajib mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dengan SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini, perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya dengan mudah melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Adapun cara input data pegawai menggunakan SIPP BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH di Situs cekbansos.kemensos.go.id
Jika data yang diunggah benar, akan muncul pop up Berhasil. Tapi jika salah akan muncul pop up Salah dan keterangan gagal upload. Perbaiki file lalu lakukan pengunggahan SIPP online BPJS Ketenagakerjaan hingga berhasil.
Demikian, cara daftar dan input data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id ini memudahkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada para pegawainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.