Lebih lanjut Mochamad menjelaskan, nantinya kapal-kapal yang mendapat izin operasi harus mendaratkan ikan hasil tangkapan di WPP yang sama.
Bila ingin mendistribusikan tangkapan ke luar WPP, pelaku usaha harus menggunakan kapal angkut. Hal ini dilakukan agar penarikan PNBP dari ikan hasil tangkap bisa lebih maksimal.
"Kapal-kapal yang beroperasi di wilayah atau masing-masing zona harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, nanti ada ekonomi yang lain di sana, sehingga nanti akan tumbuh ekonomi di daerah tersebut," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.