Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 20/01/2022, 13:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco. Pada penyitaan kedua ini, total tanah yang disita mencapai 159 bidang tanah.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, total luas tanah yang disita mencapai 1.934.246 meter persegi.

Baca juga: Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Tanah tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

"Total luas tanah mencapai 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun

Mahfud menuturkan, tanah Grup Texmaco sudah disita melalui dua tahap. Secara total, nilai aset yang disita sudah mencapai Rp 5,2 triliun.

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, satgas juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang


Utang Grup Texmaco Rp 29 triliun

Adapun utang Grup Texmaco menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS.

Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

"Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp 3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp 5,2 triliun," beber Mahfud.

Baca juga: Grup Texmaco Akui Punya Utang Rp 8 Triliun, Sri Mulyani: Padahal Utangnya Rp 29 Triliun

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com