Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 20/01/2022, 13:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco. Pada penyitaan kedua ini, total tanah yang disita mencapai 159 bidang tanah.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, total luas tanah yang disita mencapai 1.934.246 meter persegi.

Baca juga: Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Tanah tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

"Total luas tanah mencapai 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun

Mahfud menuturkan, tanah Grup Texmaco sudah disita melalui dua tahap. Secara total, nilai aset yang disita sudah mencapai Rp 5,2 triliun.

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, satgas juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang


Utang Grup Texmaco Rp 29 triliun

Adapun utang Grup Texmaco menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS.

Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

"Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp 3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp 5,2 triliun," beber Mahfud.

Baca juga: Grup Texmaco Akui Punya Utang Rp 8 Triliun, Sri Mulyani: Padahal Utangnya Rp 29 Triliun

Daftar bidang tanah yang disita Satgas BLBI

Berikut ini tanah-tanah Grup Texmaco yang disita negara.

1. Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.

2. Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.

3. Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.

4. Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.

5. Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.

6. Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.

Penyitaan tahap I

Sementara pada penyitaan tahap I tanggal 23 Desember 2021, berikut ini tahap Grup Texmaco yang disita negara.

a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .

b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.

e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com