Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

Kompas.com - 20/01/2022, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada sebagian obligor/debitor yang memalsukan surat atas aset jaminan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun

Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihkan, dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI

Laut dipalsukan jadi jaminan pengemplang BLBI

Bahkan Mahfud menuturkan, ada surat pernyataan yang menyatakan sebuah tanah di lokasi tertentu menjadi jaminan atas utang BLBI.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, lokasinya adalah lautan, bukan tanah seperti yang tertera dalam surat.

"Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dr dari ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut, ya kan begitu ini sebenarnya pidana," ucap Mahfud.

Baca juga: Tommy Soeharto dan Bos Texmaco Sama-sama Menolak Bayar Utang BLBI

Adapun terkait kasus tersebut, Satgas BLBI bekerjasama dengan aparat hukum sudah menangkap beberapa oknum terkait.

Tercatat hingga kini, ada 10-11 oknum yang ditangkap di Bareskrim.

Baca juga: Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com