Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NFT, OJK: Kami Memonitor Saja

Kompas.com - 20/01/2022, 15:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset digital Non-Fungible Token (NFT) kian diminati masyarakat, setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini produk digital bentuknya sudah bermacam-maca. OJK pun disebut terus mempelajari inovasi-inovasi digital yang bermunculan.

"Kadang ini jadi masalahnya ke sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital," kata dia dalam Konferensi Pers Pertumuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, OJK tidak melakukan pengaturan terhadap NFT. Sebab, NFT bukan instrumen keuangan, sehingga pengaturannya tidak dilakukan oleh OJK.

Baca juga: Bukan Foto KTP, Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital

"Jadi kita mungkin pantau perkembagannya, dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, Saya rasa OJK memonitor saja," katanya.

Ia bilang, NFT sebenarnya sudah lama muncul di pasar digital. Namun, baru belakangan ini aset digital itu ramai dibicarakan dan digemari masyarakat.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya integrasi antara NFT dengan sejumlah aset kripto. Dengan demikian, transaksi NFT dapat dilakukan menggunakan bitcoin dan sejenisnya.

"Sebetulnya kalau dilihat itu baru muncul lagi itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," ucap Nurhaida.

Baca juga: Cara Membuat Wallet, NFT, dan Menjualnya di OpenSea

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com