JAKARTA, KOMPAS.com - Aset digital Non-Fungible Token (NFT) kian diminati masyarakat, setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini produk digital bentuknya sudah bermacam-maca. OJK pun disebut terus mempelajari inovasi-inovasi digital yang bermunculan.
"Kadang ini jadi masalahnya ke sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital," kata dia dalam Konferensi Pers Pertumuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, OJK tidak melakukan pengaturan terhadap NFT. Sebab, NFT bukan instrumen keuangan, sehingga pengaturannya tidak dilakukan oleh OJK.
Baca juga: Bukan Foto KTP, Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital
"Jadi kita mungkin pantau perkembagannya, dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, Saya rasa OJK memonitor saja," katanya.
Ia bilang, NFT sebenarnya sudah lama muncul di pasar digital. Namun, baru belakangan ini aset digital itu ramai dibicarakan dan digemari masyarakat.
Menurutnya, hal itu disebabkan adanya integrasi antara NFT dengan sejumlah aset kripto. Dengan demikian, transaksi NFT dapat dilakukan menggunakan bitcoin dan sejenisnya.
"Sebetulnya kalau dilihat itu baru muncul lagi itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," ucap Nurhaida.
Baca juga: Cara Membuat Wallet, NFT, dan Menjualnya di OpenSea
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.