Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Kebutuhan Gula Nasional Defisit 3,8 Juta Ton, Harus Dipenuhi dengan Impor

Kompas.com - 20/01/2022, 16:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, gula merupakan salah satu komoditas yang sangat terkait dengan hajat dan hidup masyarakat.

Permintaan gula terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan juga pertumbuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.

Oleh karena itu, industri gula nasional harus tetap menjaga tiga aspek yaitu terkait kualitas, kuantitas, dan juga konektivitas.

Di samping itu distribusi gula nasional harus dipastikan dapat menjangkau pelosok nusantara dan memberikan jaminan harga yang stabil. Dari aspek kuantitas, kata dia, industri gula nasional pada saat ini masih menghadapi tantangan yang berat.

Baca juga: Mendag Keluarkan Izin Impor Gula Hingga Bawang Putih

Kemampuan produksi pabrik gula eksisting relatif stagnan dengan rata-rata hasil produksi untuk 5 tahun terakhir sekitar 2,2 juta ton per tahun.

"Angka produksi ini masih jauh di bawah total kebutuhan gula nasional sebesar kurang lebih 6 juta ton sehingga masih ada defisit gula sebesar 3,8 juta ton yang harus dipenuhi dari impor," kata dia dalam sambutannya pelaksanaan Munas Agri VIII, di Hotel Langham, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dari asumsi pertumbuhan kebutuhan gula untuk industri makanan dan minuman, lanjut Putu, diproyeksikan meningkat sekitar 5-7 persen per tahun. Seiring kenaikan pertambahan penduduk Indonesia yang meningkat setiap tahun maka pertumbuhan kebutuhan gula nasional juga turut meningkat.

"Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada tahun 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,81 juta ton. Kami terus berupaya agar dapat memfasilitasi investasi pengembangan dan pembangunan pabrik gula baru maka akan ada kekurangan gula di dalam negeri sebesar 7,13 juta ton," ucapnya.

Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2017.

Dia berharap, pelaku usaha industri gula memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal supaya target pemenuhan kebutuhan gula nasional dalam negeri dapat terpenuhi.

Lebih lanjut kata Putu, saat ini dunia telah memasuki masa globalisasi, semua aspek sudah terbarui oleh perkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini telah mengantarkan dunia pada titik kemajuan yang pesat.

Dia bilang, dengan adanya globalisasi saat ini, dunia telah sampai pada masa Revolusi Industri 4.0, tenaga manusia mulai tergantikan oleh teknologi.

"Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi digital di sektor industri dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah sektor industri. Karena itu kami di Kementerian Perindustrian memacu pelaku usaha untuk melakukan dan mempercepat transformasi ini," katanya.

Baca juga: Harga Bawang Merah dan Gula Pasir Naik, Berikut Harga Pangan di Jakarta Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com